VISI UPT TAX CENTER UM-PALEMBANG

Menjadi UPT pusat pendidikan perpajakan yang berperan aktif dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak melalui Tri Dharma

MISI UPT TAX CENTER UM-PALEMBANG

  1. Memberikan informasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat melalui berbagai media informasi
  2. Membantu mencerdaskan masyarakat dan menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang perpajakan melalui pelatihan pajak profesional
  3. Melakukan sosiaslisai kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyelenggara konsultasi, seminar, dan workshop perpajakan
  4. Membantu DJP Kanwil Sumsel & Babel untuk memberikan asistensi SPT Tahunan kepada wajib pajak melalui program “Relawan Pajak”
  5. Menjalin kerjasama dengan DJP SSBB dan IKPI dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tax Center

 

Tujuan UPT Tax Center UM-Palembang

  1. Pusat Pendidikan Perpajakan: Tax Center berperan dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama di lingkungan kampus, tentang perpajakan. Ini meliputi pengetahuan dasar perpajakan, peraturan, dan kebijakan yang berlaku.
  2. Pusat Pelatihan dan Penelitian: Tax Center menjadi pusat untuk pelatihan perpajakan dan penelitian terkait pajak. Mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum bisa mendapatkan akses ke informasi terkini, serta melakukan riset tentang isu-isu perpajakan yang relevan.
  3. Pelayanan Konsultasi Perpajakan: Banyak Tax Center menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, tentang kewajiban dan hak dalam bidang perpajakan. Ini termasuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan hal-hal terkait administrasi pajak lainnya.
  4. Wadah Pengembangan Kompetensi Mahasiswa: Bagi mahasiswa, khususnya yang mengambil jurusan akuntansi atau perpajakan, Tax Center menjadi tempat untuk mengasah keterampilan praktis di bidang perpajakan. Mereka bisa belajar langsung melalui pengalaman menangani kasus nyata yang dibimbing oleh dosen dan profesional.
  5. Mendukung Program Pemerintah: Tax Center juga berperan dalam mendukung program-program pemerintah terkait perpajakan, seperti program amnesti pajak, edukasi mengenai tarif pajak baru, serta membantu sosialisasi kebijakan perpajakan yang sedang berlaku.
  6. Kerja Sama dengan Instansi Perpajakan: Tax Center sering bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau institusi lain yang terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas sosialisasi dan pelayanan perpajakan di lingkungan universitas dan masyarakat.

 

Sasaran UPT Tax Center UM-PALEMBANG

  1. Meningkatkan pemahaman mereka tentang perpajakan dan kepatuhan pajak.
  2. Menyediakan pelatihan dan workshop yang relevan dengan isu perpajakan
  3. Mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan terkait perpajakan
  4. Mendorong penelitian di bidang perpajakan dan pengembangan kurikulum yang relevan.
  5. Menyediakan platform untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi pajak.
  6. Memfasilitasi kegiatan seminar dan diskusi ilmiah terkait isu-isu perpajakan terkini.
  7. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
  8. Menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak, baik individu maupun bisnis.
  9. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan pajak baru.
  10. Menjalin kerja sama untuk sosialisasi kebijakan pajak dan program pemerintah.
  11. Menyediakan data dan informasi yang berguna bagi instansi perpajakan dalam pengambilan keputusan.
  12. Menjadi mitra dalam program-program edukasi perpajakan yang diadakan oleh pemerintah
  13. Memberikan informasi dan pelatihan terkait kewajiban perpajakan bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM).
  14. Membantu dalam pengisian dan pelaporan pajak secara tepat dan sesuai peraturan.
  15. Mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha.